Monday, June 1, 2009

Dari Dua Kali Ditilang

.
“Saya ngaku salah, Pak. Teman yang bonceng gak pakai helm,” kataku kepada seorang polisi Brigade Motor (BM) yang menilang, tengah Mei 2009 lalu. “Saya minta lembar biru ya,” tambahku. “Bapak esok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saja,” jawab si Polisi tak nyambung. “Biar pelanggar lalu lintas dapat pelajaran,” tegasnya memberi alasan penolakannya memberi lembar biru.

Sikap polisi yang sok tahu hukum seperti itu banyak ditulis dalam cerita-cerita kena tilang di internet. Hanya setelah melalui adu omong, lembar biru umumnya diberikan juga.

Lembar biru adalah salah satu penyelesaian administratif tilang atas pelanggaran peraturan lalu lintas. Tampaknya, dari banyak cerita yang terungkap, polisi paling tidak suka memberi lembar biru kepada pengendara yang ditilangnya. Polisi lebih suka memberi lembar merah. Cara sah lainnya, menurut
Surat Keputusan Kapolri No: SKEP/443/IV/1998 (tanggal 17 April 1998), adalah pengendara yang ditilang memberi kuasa dan uang titipan kepada polisi untuk hadir di pengadilan dan membayar denda tilang.

Cara pertama dianggap memudahkan. Cara kedua, dianggapnya, memberi efek jera. Sedang cara ketiga, tentu saja memberi tambahan penghasilan kepada (oknum) polisi
.

Cara pertama yang seharusnya mudah, juga dibuat ribet. Pengendara yang tilang, sebagaimana penulis alami, tak bisa membayar denda melalui ATM, karena di lembar biru tidak tertulis nomor rekening penerima denda tilang. Denda tilang hanya bisa dibayar melalui setoran di Cabang Bank BRI, tak bisa di Unit Bank BRI. Selain itu, Cabang Bank BRI yang menerima pembayaran juga harus berada di satu daerah (kota/kabupaten) dimana dokumen yang disita (SIM atau STNK) harus diambil dari kantor polisi. Bukan itu saja, jika di lembar tilang belum ada stempel polsek/satuan polisi yang melakukan tilang, tulis hukumonline, maka sebelum membanyar denda ke bank pengendara yang ditilang harus mendapat stempel tersebut dahulu dari kantor polisi yang ditunjuk
.

Kenyataan bahwa transfer denda tilang (lembar biru) tak bisa dilakukan melalui ATM, jelas sebuah birokratisasi yang inefisien di zaman semodern sekarang! Ketika suatu waktu ditilang dan membayar denda tilang (lembar biru) ke rekening polisi (menurut pegawai BRI), penulis jadi teringat pada kasus rekening-rekening pengadilan yang diblokir Menteri Keuangan. Sejauh ini, rekening-rekening demikian jadi dana non-budgeter, yang rawan penyelewengan
.

Cara kedua, lembar merah (hadir di pengadilan dan membayar denda), juga bersifat sepihak. Dari cerita-cerita di internet, pengendara yang ditilang tak diberi hak membela diri. Nama dipanggil untuk maju ke meja hakim tunggal, lalu hakim memutus bersalah dan menentukan jumlah denda yang harus dibayar. Pembayaran dilakukan pada meja petugas Bank BRI yang ada di ruang yang sama. Setelah membayar, dokumen yang disita polisi bisa diambil. Terlihat lebih mudah, tapi di sini banyak calo berkeliaran. Masalahnya, pengendara yang ditilang (bisa tinggal di daerah yang jauh) harus hadir di pengadilan daerah ia ditilang. Jika tak mau hadir sendiri dan mewakilkan, tentu berefek pada pembengkakan biaya penyelesaian tilang
.

Pembengkakan biaya penyelesaian tilang pasti terjadi pada cara penyelesaian ketiga. Pengendara yang ditilang memberi kuasa kepada polisi (yang menilangnya) untuk hadir di pengadilan dan menyerahkan uang titipan kepada polisi untuk membayar denda tilang. Masalahnya sederhana saja, apakah polisi penerima kuasa tersebut mau hadir di pengadilan apabila tidak diberi uang jasa? Dengan demikian, peraturan Kapolri ini telah menempatkan polisi sebagai calo resmi penyelesaian tilang
.

Di luar cara sah penyelesaian tilang, ada cara lain yang cepat dan murah. Yaitu, bayar di tempat kepada polisi yang melakukan tilang. Murah, karena uang yang diserahkan bukanlah denda; jumlahnya jauh lebih sedikit dari ketentuan jumlah denda tilang. Cepat, karena kasus selesai dengan memberi uang sogokan tersebut. Tak ada sita atas dokumen pengendara yang ditilan
g.

Bayar di tempat tak mutlak inisiatif pengendara yang ditilang agar terhindar dari beban administratif-hukum pengurusan tilang, yang dianggap merepotkan, memakan waktu, dan berbiaya tinggi. Uang sogokan kerap juga diminta oleh polisi kepada pengendara yang kena tilang. Penulis pernah mengalami ini saat kena tilang bersepeda motor di bulan November 2008
.

“Wah saya salah, Pak. Gimana penyelesaiannya nih?” tanyaku.
Anda punya uang?”
“Gak punya uang, Pak. Cuma ada Rp 20.000 nih,” kataku sambil memperlihatkan isi dompet
.
“Ya udah, Rp 10.000 aja,” tegasnya. Aku pun dipersilakan jalan setelah ia menerima uang tersebut.


Kalau sudah begitu, selain perasaan bersalah di dalam hati (yang mungkin bisa diabaikan oleh banyak orang), rasanya memang perlu perubahan besar wajah polisi kita. Perbaikan sumber daya manusia Polri tampaknya belum mengalami kemajuan berarti setelah 10 tahun reformasi. Lebih dari itu, perlu segera dibangun peraturan yang efisien dan transparan. Singkatnya, dalam sistem administrasi kendaraan bermotor ini, jangan sampai ada calo di kantor polisi, dan jangan pula ada polisi yang menjadi calo.

Mari bangun sistem civil service yang melayani warga negara. Mari buang perilaku “Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dibiarkan mudah”.[]

1 komentar:

  1. Saya pernah di tilang di jalan tol lingkar luar simpang susun cikunir tgl 10 Mei 2009. Seperti biasa, petugas PJR sudah siap memangsa pengguna jalan yang memotong garis pemisah jalan antara 2 arah antara arah Cikampek dan arah ke Pondok Indah. Setelah berhenti, pendek kata, saya minta lembaran warna biru, ya.. polisi memberikannya. Dan dalam lembar itu disebutkan tempat bayarnya adalah BRI cabang Jakarta Otista. Denga pelanggaran no sekian, denda 50 ribu. Esok harinya saya datang ke sana, teller juga akan membantu no rekening untuk tilang untuk Jakarta timur yaitu : BRI Otista no rek. 0340.01.000428.30.7. Setelah bayar dan tanda setoran di validasi, kita tinggal ke kantor PJR di Pancoran/Gatot Subroto (tidak jauh dari peremapatan pancoran ke arah UKI-sebelah kiri.
    Kita tinggal ambil STNK atau SIM kita. Beres..
    Ini lebih baik daripada kita harus antri berjam-jam di kantor pengadilan jakarta timur yang banyak calonya itu...

    ReplyDelete